tirto.id - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan pihaknya keberatan dengan pernyataan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, Denny Indrayana.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis (18/10/2018).
Sebelumnya, KPK menegaskan urusan kewajiban terhadap konsumen Meikarta adalah tanggung jawab Lippo Group sepenuhnya. Febri menuturkan pihaknya hanya fokus pada penanganan perkara suapnya saja.
"Kewajiban terhadap konsumen itu tanggung jawab pihak penyedia yang sebelumnya memiliki hubungan hukum perdata dengan konsumen," kata Kepala Biro Humas KPK lewat keterangan tertulisnya (18/10/2018).
Atas pernyataan KPK tersebut, Denny menyebut PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek Meikarta akan tetap melanjutkan pembangunan proyek.
Sementara itu, Febri mengaku keberatan atas pernyataan itu. Ia menyatakan KPK tidak pernah merekomendasikan untuk menghentikan atau melanjutkan proyek di Cikarang, Jawa Barat itu.
"KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," katanya.
Febri pun menambahkan sejauh ini pihaknya belum membahas apakah akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Meikarta atau tidak.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo