Menuju konten utama

KPK Jebloskan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin.

KPK Jebloskan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Budi Santoso karena terbukti melakukan korupsi Rp2 miliar selama menjabat di perusahaan pelat merah itu.
"Hari ini, Tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan Terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Kamis (24/6/2021).
Selanjutnya, jaksa akan berupaya menagih hukuman denda Rp400 juta kepada Budi. Jika itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, dalam kasus ini hakim juga mewajibkan Budi membayar uang pengganti Rp2.009.722.500. Jika uang itu tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita harta kekayaan milik Budi dan melelangnya. Jika harta itu masih tak cukup juga, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4/2021) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dalam kasus ini, Budi didakwa membuat kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara. Instansi itu di antaranya, Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.
Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp 202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri