tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023). Pemeriksaan itu dilakukan pertama kalinya usai kasus tersebut naik ketahap penyidikan.
“Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di Gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Padahal, informasi yang beredar bahwa SYL telah berstatus sebagai tersangka.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” ucap Ali.
Ditambahkan Ali, KPK meminta SYL kooperatif dengan hadir sesuai komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan SYL sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat itu ia memastikan akan membantu KPK membongkar kasus ini.
SYL saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatan Mentan. Ia bahkan telah menemui Presiden Jokowi untuk berpamitan.
Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Koordinator Politik, hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membeberkannya.
"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka. Saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Pertama, penggeledahan Kementerian Pertanian dengan menyita dokumen dan bukti elektronik. Di sana, penyidik menemukan dugaan penghalangan penyidikan dengan penghilangan sejumlah dokumen.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas SYL, Jalan Widya Chandra, Jakarta. Penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing atau dolar. Tak hanya di Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di rumah SYL wilayah Makassar. Dari sana disita mobil Audi A6 milik politikus Partai Nasdem itu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang