tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi dari pejabat Pemkot Cimahi terkait permintaan dari penyidik KPK agar tidak kena operasi tangkap tangan (OTT).
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay Muhammad Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5/2021).
Walkot Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna kini menjadi terdakwa kasus suap perizinan. Dalam salah satu sidang ia mengaku diminta uang Rp1 miliar dari pihak mengaku penyidik KPK. KPK belum memastikan apakah penyidik yang disebut oleh Ajay adalah Stepanus Robin yang jadi tersangka suap untuk kasus Walkot Tanjungbalai. Namun, dapat dipastikan para saksi diperiksa untuk kasus Robin.
Kelima saksi sudah diperiksa pada Rabu (5/5) di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi, Jawa Barat. Mereka adalah Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Ali.
Stepanus Robin sudah menjadi tersangka bersama seorang pengacara Maskur Husain (MH) setelah menerima suap Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar tidak jadi tersangka. Sebelum terkuak kongkalikong penyidik KPK dengan Syahrial, KPK pernah mengumumkan akan menyelidiki kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Editor: Zakki Amali