tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan merinci besaran total biaya yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Namun, KPK memastikan dana yang dikeluarkan merupakan bagian dana penindakan.
"Itu bagian dari anggaran penindakan. Tersangka atau tahanan yang sakit diambil anggaran dari alokasi itu. Berapa nilainya dan standar kamarnya itu disesuaikan dengan standar biaya yang ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Febri menerangkan, perawatan yang diberikan kepada Novanto masuk dalam kelas VIP. Semua kembali ke kesesuaian pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya.
"Jadi, kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika seseorang sudah ditahan maka statusnya sudah tersangka," ungkap Febri.
KPK mengingatkan, pemeriksaan Setya Novanto tetaplah sah meskipun sejumlah pihak menyatakan kondisi Ketua DPR itu masih lemah. Mereka tetap berpatokan pada hasil pemeriksaan IDI bahwa Novanto layak diperiksa.
"Kami berpatokan pada hasil pemeriksaan IDI dari serangkaian yg dilakukan maka tersangka SN [Setya Novanto] fit to be question,artinya sudah dinyatakan sehat untuk dilakukan pemeriksaan. Dan hasil RSCM itu yang bersangkutan tidak dibutuhkan lagi rawat inap. Jadi aspek hukum acara dan aspek hukum medis sudah terpenuhi," kata Febri.
Sebelumnya, pengacara Otto Hasibuan mengatakan, kondisi Novanto masih lemah. Ia beralasan, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu masih sakit.
"Dia masih lemah. Luka masih kepalanya," kata Otto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin usai berdiskusi dengan Novanto.
Otto mengklaim, Novanto masih belum bisa diperiksa dengan baik. Ia masih belum bisa konsentrasi saat diwawancarai penasihat hukum. Diduga, benturan membuat dirinya tidak bisa fokus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari