Menuju konten utama

KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa saat Pembelian

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah notaris dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa saat Pembelian
Dua tersangka dari pihak swasta Farid Nurdiansyah (kedua kiri) dan Agus Kartono (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan masih dalam status sengkata saat proses jual beli. Karena itu, penyidik mengonfirmasi dugaan tersebut kepada saksi Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Nur Meuthia Syavaranti diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa 31 Mei 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Selain Nur Meuthia, KPK juga menjadwalkan pemanggilan notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, ia tidak hadir dan segera dijadwalkan ulang.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar dengan rincian tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SMKN 7 TANGSEL atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky