Menuju konten utama

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan sebesar Rp10,5 miliar.

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Dua tersangka dari pihak swasta Farid Nurdiansyah (kedua kiri) dan Agus Kartono (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak terkait pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Hari ini, Selasa (31/5/2022), penyidik KPK kembali memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Ardius Prihantono. Keduanya yakni Mur Meuthia Syavaranti dan Siti Zamzam, yang sama-sama berprofesi sebagai notaris.

Sehari sebelumnya, pada Senin (30/5/2022) kemarin, KPK juga telah memeriksa Lurah Rengas, Agus Salim yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN TANAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto