Menuju konten utama

KPK Selidiki Korupsi Tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan Banten

KPK memulai penyelidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

KPK Selidiki Korupsi Tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan Banten
Sejumlah aparat kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Terkait kegiatan penyidikan, tim penyidik KPK pada Selasa, 31 Agustus 2021, telah selesai menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Lokasi penggeledahan berada di rumah dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Selama proses penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

KPK masih menutup informasi pihak berperkara. Ia mengatakan penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.

Saat untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah penangkapan.

"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN TANAH atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali