Menuju konten utama

KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari 1 Orang

Tiga orang telah ditetapkan tersangka, salah satunya Rektor Unila Karomani.

KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari 1 Orang
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri) dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) lebih dari satu orang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berdasarkan alat bukti berupa uang dengan nilai total mencapai Rp7,5 miliar.

"Secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin 1 orang. Sedangkan 1 orang kemarin ditetapkan (sebagai tersangka) 150 juta, sedangkan barang bukti yang kita tetemukan sudah 5 milar. Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," kata Ali Fikri dalam konferensi persnya, Jumat (26/8/2022).

Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan akan mengabarkan setiap perkembangannya.

"Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya, Minggu (21/8/2022).

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka selaku penerima uang suap. Sedangkan sebagai pemberi, ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Karomani selaku rektor Unila memiliki kewenangan mengatur Simanila (Seleksi mandiri masuk Unila).

Karomani juga diduga memberikan tugas Khusus kepada Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orang tua peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan peraturan yang diatur oleh Karomani.

Nurul Ghufron menyebut besaran nominal uang suap yang diserahkan kepada Karomani bervariasi mulai dari 100-350 juta rupiah.

Baca juga artikel terkait SUAP REKTOR UNILA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto