Menuju konten utama
Kasus Suap Proyek BHS:

KPK Duga Direktur Keuangan AP II Tak Bertindak Sendiri

KPK menduga upaya Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Propertindo Andra memuluskan proyek BHS tentu tak bergantung pada suara satu orang jajaran direksi saja.

KPK Duga Direktur Keuangan AP II Tak Bertindak Sendiri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi penjelasan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini akan ada pengembangan pelaku kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero).

PT Angkasa Pura Propertindo adalah anak perusahaan dari PT AP II. Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga Andra tidak bertindak sendirian dalam kasus suap ini.

Menurut KPK, upaya Andra memuluskan proyek BHS diserahkan pada PT INTI tentu tak bergantung pada suara satu orang jajaran direksi saja.

"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri sudah pasti tidak. Masih kemungkinan akan dikembangkan. Karena OTT sudah barang tentu tidak mungkin dalam satu hari ini kita menentukan siapa-siapa pelaku yang jadi tersangka," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga bahwa pemberian sebesar hampir Rp 1 miliar kepada Andra bukan lah yang pertama. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Andra saja yang menerima, ataukah ada orang lainnya.

"Proyek yang lainnya apakah benar ada perbuatan yang sama dilakukan orang yang sama itu kan nanti dibuktikan di penyidikan," tegas Febri.

Selain Andra, KPK juga menetapkan TSW sebagai tersangka. TSW adalah Taswin Nur. Dia ditulis hanya sebagai staf PT INTI dan bukan direksi.

Akibat kesalahannya Andra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Sedangkan TSW disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIREKTUR AP II atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri