Menuju konten utama

KPK Duga Bowo Sidik Tidak Hanya Terima Uang dari PT Humpuss Saja

KPK menduga, Bowo Sidik Pangarso tidak hanya menerima uang dari PT HTK saja. Namun sejauh ini KPK belum merinci seluruh sumber uang yang diduga diterima Bowo.

KPK Duga Bowo Sidik Tidak Hanya Terima Uang dari PT Humpuss Saja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp8 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Anggota DPR dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso, Kamis (28/3/2019). KPK menduga uang tersebut bukan hanya berasal dari suap PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) saja.

Alasan KPK, dari hasil periksaan diketahui Bowo diduga menerima uang suap dari PT HTK dengan total Rp221 juta dan USD 85.130 atau sekitar Rp1.213.570.715 (kurs Rp14.255) atau kalau dijumlah kurang lebih sekitar Rp1,4 miliar melalui 7 kali pemberian. Artinya jumlah tersebut belum mencapai Rp8 miliar seperti yang disita KPK saat OTT.

Oleh karena itu, KPK menduga uang Rp8 miliar tersebut tidak hanya dari PT HTK.

"Hasil pemeriksaan sementara ini tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana kepastiannya masih dalam pengembangan tapi yang saya pastikan tadi dari mulai satu sampai dilakukan tertangkap tangan tadi sudah ada 7 [kali penerimaan]. Itu dari situ saja jumlahnya sekitar Rp1,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, hari ini.

Namun Basaria belum bisa mengonfirmasi sumber uang lain yang diterima Bowo. "Nanti besok atau lusa Mas Febri [Febri Diansyah Juru Bicara KPK] yang akan [sampaikan]" kata Basaria.

Dalam kasus ini Bowo diduga menerima imbalan karena telah membantu PT. HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Uang itu diberikan oleh Manager Marketing PT Humpuss Asty Winasti melalui orang suruhan Bowo bernama Indung dari PT Inersia. Saat keduanya ditangkap di Gedung Granadi Jakarta Selatan pada Rabu (26/3) KPK mendapati sebesar Rp89,4 juta. Uang tersebut merupakan pemberian ketujuh dari PT HTK kepada Bowo.

Sementara itu KPK juga menyita uang senilai Rp8 miliar milik Bowo ydi tempat lain dalam bentuk pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan ke amplop. Amplop-amplop yang dimasukkan di 84 kardus itu diduga akan diberikan Bowo saat Pileg 17 April mendatang di Dapil Jateng II (Kudus, Jepara, Demak).

Sejauh ini KPK telah menetapkan Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Asty disangkakan disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH