Menuju konten utama

KPK Didesak Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Etis Firli dan Pahala

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak KPK untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran etis yang dilakuka capim KPK Firli Bahuri dan Pahala Nainggolan.

KPK Didesak Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Etis Firli dan Pahala
Ketua KPK Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli dan Direktur Penuntutan Supardi seusai pelantikan di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut laporan dugaan pelanggaran etis yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli bahuri dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang telah dilaporkan sejak Oktober 2018.

"Sudah lama laporan [pelanggaran etis] tersebut disampaikan kepada KPK karena kami sebagai pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah yang juga tergabung dalam koalisi, saat ditemui di Gedung KPK pada Senin (26/8/2019).

Wana menjelaskan, laporan terkait dugaan pelanggaran etis yang dilakukan oleh Firli ialah ia sempat bermain tenis dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau akrab dipanggil Tuan Guru Bajang. Saat itu, Tuan Guru Bajang tengah terlibat dalam kasus yang ditangani KPK, yakni divestasi saham Newmont di NTB.

"Di dalam aturan KPK, peraturan [UU] KPK Nomor 7 Tahun 2013 itu sudah sangat jelas bahwa setiap unsur KPK, baik itu pimpinan ataupun unsur-unsur lainya, itu tidak boleh bertemu dengan para pihak yang sedang berperkara," jelas Wana.

"Untuk Pahala Nainggolan sendiri, itu berkaitan dengan permintaan rekening untuk korporasi kepada bank swasta," lanjutnya.

Dengan itu, merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Wana meminta agar KPK bisa segera menangani kedua kasus dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Kami bicara tentang mekanisme undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Total waktu yang diberikan kepada pelapor atau pelapor dalam meminta informasi ini ada 91 hari," kata Wana.

"Namun ini sudah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, tapi sampai saat ini KPK pun belum juga memberikan informasi mengenai apakah dua orang tersebut sudah dikenakan sanksi etik oleh KPK," sambung dia.

Dalam desakan tersebut, koalisi juga membawa surat dan raket tenis ke Gedung KPK sebagai simbol.

"Simbol surat ini kami sampaikan, simbol ini kami sampaikan bahwa ini sudah sejak lama," ujar Wana.

"Nah, raket ini sebagai simbol bahwa salah satu orang yang akan dilaporkan yaitu Pak Firli ini diduga bertemu dengan salah satu mantan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat yang mana pertemuan mereka itu bermain tenis," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno