tirto.id - Penyidik KPK telah memeriksa tiga staf hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Ketiganya adalah Susi, Reny, dan Ika Hapsari.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami tupoksi ketiga staf dalam membantu tugas Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung.
"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari Tersangka GS (Gazalba Saleh) sebagai Hakim Agung di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).
Ssbelumnya, KPK juga sempat memeriksa empat hakim agung sebagai saksi terkait kasus ini pada Kamis (19/1/2023). Mereka yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif.
Kepada mereka, KPK mendalami terkait penanganan perkara oleh hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada Desember 2022 KPK telah mengumumkan penanahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Editor: Bayu Septianto