Menuju konten utama

KPK Cecar Bos Kopi Kapal Api soal Korupsi Eks Bupati Sidoarjo

KPK mendalami pengetahuan bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto terkait adanya aliran uang asing ke eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

KPK Cecar Bos Kopi Kapal Api soal Korupsi Eks Bupati Sidoarjo
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Seodomo Mergonoto pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan Soedomo terkait adanya aliran uang dalam bentuk mata uang asing terhadap Saiful.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa, 23 Mei 2023.

Namun demikian, Ali belum merinci nominal penerimaan gratifikasi dalam pecahan mata uang asing yang diduga diterima oleh Saiful tersebut.

Diketahui, KPK kembali menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa 7 Maret 2023 lalu dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya bukti permulaan yang mengarah kepada penerimaan gratifikasi oleh Saiful.

Saiful diduga menerima gratifikasi hingga mencapai 15 miliar rupiah. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gramn emas, jam mewah sampai tas mahal.

"IS diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Saiful sempat ditangkap atas perkara suap proyek PUPR di Kabupaten Sidoarjo pada 2020 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Saiful Ilah akhirnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 3 tahun. Ia kemudian bebas pada Januari 2022 dan kini kembali ditangkap atas kasus dugaan gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto