Menuju konten utama

KPK Bersikukuh Bisa Hadirkan Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan KPK tidak perlu memerlukan surat izin presiden untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto.

KPK Bersikukuh Bisa Hadirkan Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK, Senin (13/11/2017). Setnov, sapaan Novanto, sedianya diperiksa sebagai saksi tersangka suap KTP elektronik (e-KTP) Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, pihak Novanto berdalih tidak memenuhi panggilan karena harus mendapat izin Presiden Jokowi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan KPK tidak perlu memerlukan surat izin presiden untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu diungkapkan Saut ketika mengomentari Setya Novanto mangkir dalam pemeriksaan.
"Ga perlu, itu ga perlu (surat izin Presiden)," kata Saut di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Saut enggan mengomentari rencana KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Novanto. KPK tidak mau berandai-andai pasca mangkirnya Novanto dalam pemanggilan ketiga hari ini.

"Siapa tahu besok kemudian tiba-tiba dia, Allah bekerja sama dia, sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan?" Tutur Saut.

"Jangan andai-andai dulu lah. Tiap orang punya pintu tobatnya kok," kata Saut.

Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat menegaskan, keputusan MK terkait pemanggilan Novanto harus memenuhi persetujuan Presiden. Menurut Arief, segala keputusan harus dijalankan. Bahkan, Arief beralasan posisi harus dijalankan dalam beragam situasi.

"Dijalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasinya dijalankan saja karena sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Arief di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

Ketua DPR Setya Novanto resmi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Senin (13/11/2017). Sedianya, Novanto akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo, Senin (13/11/2017). Dalam surat tersebut, KPK mendapat informasi ketidakhadiran Novanto karena KPK perlu izin presiden.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).

Ketidakhadiran Setnov memang sudah diprediksi sebelumnya. Saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017), Setya Novanto belum membenarkan akan menghadiri pemanggilannya, Senin (13/11/2017). Novanto hanya mengaku masih melakukan penelaahan terkait penetapan tersangka.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan kalau Novanto sudah menerima surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu beliau hadir apa nggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Setya Novanto mangkir dalam dua pemanggilan sebelumnya. Setnov dipanggil pertama pada Senin (30/10/2017). Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Setnov mangkir dalam pemeriksaan tersebut karena kesibukan.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Senin (30/10/2017).

Febri mengatakan, KPK sudah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Novanto lewat surat. Surat tersebut menjelaskan bahwa pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa hadir dengan alasan yang disampaikan. Febri mengatakan, KPK pun akan menjadwal ulang pemanggilan Novanto pasca ketidakhadiran dalam pemeriksaan kali ini.

KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka suap KTP elektronik. Quadra merupakan salah satu konsorsium PNRI yang menenangkan proyek e-KTP. Penetapan tersangka Anang berdasarkan pemantauan dari fakta persidangan Irman dan Sugiharto.

Berdasarkan kesaksian Sugiharto, Anang pernah diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu Dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Anang juga diduga ikut membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri