tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah tak merinci perkembangan penyelidikan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.
"Belum (akan mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat)," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 14 September 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe akibat adanya transaksi keuangan yang tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
"Benar (PPATK telah memblokir rekening Lukas Enembe)" ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022.
Tindakan yang diambil oleh PPATK tersebut, kata Natsir, merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU)
Natsir menyebut ada indikasi atau dugaan tindak pidana pencucian uang dari riwayat transaksi melalui rekening Lukas Enembe. Oleh sebab itu, PPATK memutuskan memblokir rekening Gubernur Papua tersebut.
"Iya (ada indikasi TPPU), intinya indikasi awalnya kan korupsi ya, pencucian uangnya itu tadi, menyembunyikan menyamarkan uang hasil kejahatan seolah-olah tampak sah," jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Lukas Enembe pada suatu kasus korupsi.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022) dilansir dari Antara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky