tirto.id - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Laode Muhammad Syarif menduga ada banyak pengelola gedung di DKI Jakarta yang tidak taat pada peraturan soal pemanfaatan air tanah.
Menurut Laode, para pengelola gedung itu lantas tidak membayar kewajibannya sesuai dengan nominal yang seharusnya.
“Ini sedang kami kerjakan. Mungkin nanti akan kami resmikan secara terbuka,” kata Laode di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/10/2018).
Upaya penegakan hukum terhadap pemanfaatan air tanah itu bakal dilakukan KPK dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Laode menyebutkan bahwa KPK dan pemerintah provinsi sudah membangun sinergi sejak lama, yakni sebelum era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kerja sama tersebut terjalin guna meningkatkan pendapatan daerah di ibukota. Selain terkait dengan pemanfaatan air tanah, Laode turut menyoroti soal peningkatan pendapatan pegawai di DKI Jakarta.
“Lalu terkait juga dengan reklame. Pak Gubernur menyampaikan ada [pendapatan] hampir Rp1 triliun per tahun dari reklame saja. Tapi kami yakin potensinya jauh lebih besar ketimbang itu,” ungkap Laode.
Dalam kaitannya dengan papan reklame, Laode mendukung upaya pemerintah provinsi yang hendak menertibkannya. Lewat penertiban yang dilakukan, Laode optimistis pendapatan daerah dapat semakin optimal. Pasalnya selama ini masih kerap ditemukan juga adanya reklame ilegal yang tidak membayarkan kontribusi seperti yang seharusnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah berencana untuk membereskan 60 papan reklame bermasalah hingga akhir bulan ini.
Menurut Gubernur Anies, pemerintah provinsi tak khawatir apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) terganggu usai penertiban reklame. Ia mengaku bakal tetap memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar ketentuan pemasangan reklame.
“Walaupun pajak reklame turut menyumbang PAD [Pendapatan Asli Daerah], namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain,” kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/10/2018).
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo