Menuju konten utama

KPK Akan Periksa Saksi Korupsi Dana Otsus Aceh Besok

KPK telah mengirimkan surat kepada bank untuk membekukan rekening para tersangka.

KPK Akan Periksa Saksi Korupsi Dana Otsus Aceh Besok
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memanggil lima orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka ialah Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Aceh Rizal Aswandi, model Steffy Burase, Syaiful Bahri, dan Hendri yuzal.

“Bahwa rencana pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan besok,” ujar Febri ketika dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018).

Dia melanjutkan sebagian dari mereka telah dicegah keluar negeri dan ia berharap para saksi yang dipanggil dapat memenuhi kewajibannya untuk mendatangi penyidik KPK dan membicarakan tentang hal yang diketahui.

KPK, lanjut dia, telah mengirimkan surat kepada bank untuk membekukan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri. Alasan pembekuan karena rekening itu diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki KPK.

Pada Selasa (3/7/2018) siang, KPK mengidentifikasi ada penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari MYS (Muyassir/swasta) kepada FDL (Fadli/swasta). Awalnya, Muyassir membawa tas berisi uang dari hotel. Lantas ia pergi dari situ menggunakan mobil, kemudian ia berhenti di suatu tempat. Selanjutnya, ia meninggalkan tas di dalam mobil.

Kemudian, Fadli mengambil uang tersebut dan menyetorkannya ke rekening Bank BCA dan Mandiri dengan besaran masing-masing, Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta. Sebagian uang itu rencananya digunakan untuk membayar medali dan pakaian di acara Aceh Marathon 2018.

Pukul 17.00 WIB, setelah penyidik KPK mengidentifikasi, Fadli ditangkap sebuah kafe di Banda Aceh bersama teman-temannya. Berturut-turut, penyidik menangkap dua pihak swasta lain, yakni TSB (T. Syaiful Bahri) dan HY (Hendri Yuzal). Dari tangan Syaiful Bahri, tim menyita uang Rp50 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menuju pendopo Gubernur Aceh guna menangkap Irwandi Yusuf. Pihak-pihak yang dicokok kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sementara itu di Kabupaten Bener Meriah, KPK menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi beserta sopir dan ajudannya di sebuah jalan di daerah Takengon, Selasa malam. Penyidik juga menyiduk seorang pihak swasta lain, yakni DLM (Dailami) di kediamannya. Mereka lalu digelandang ke Polres Takengon untuk diperiksa.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora