tirto.id -
"Berarti (KPK) mencari musuh sebanyak banyaknya," kata Taufiqulhadi kepada Tirto, Rabu (25/10/2017).
Dalam hal ini, kata Taufiqulhadi, Brigjen Aris merupakan penyidik Polri yang ditugaskan ke KPK. Sehingga, memecatnya berarti KPK mencari masalah dengan kepolisian.
"Mencari musuh, maksudnya mencoba membangun musuh dengan kepolisian. Brigjen Aris itu perwira polisi yang ditempatkan di KPK," kata Taufiqulhadi.
Meskipun rencana pemecatan tersebut akibat Aris memenuhi panggilan Pansus tanpa seizin pimpinan KPK, kata Taufiqul, pihaknya tidak akan meminta penjelasan kepada Pimpinan KPK terkait hal ini.
"Tidak ada urusan dengan Pansus," kata Taufiqulhadi.
Sama halnya dengan Taufiqulhadi, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Edy Kusumawidjaya menyatakan KPK tidak tepat jika memecat Aris.
"Saya rasa pemecatan itu tidak tepat. Karena seharusnya ada proses SP 1 dan SP 2, dan SP 3 dulu. Novel saja sudah kena SP 2 saja belum dipecat," kata Edy kepada Tirto, Rabu (25/10/2017).
Edy pun menyatakan kedatangan Aris ke Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus sudah sesuai dengan UU MD3. Sehingga, tidak melanggar apapun di mata undang-undang.
"Kalau ini memakai hukum disiplin KPK harus sesuai prosedur itu dong. Itu yang saya tahu," kata Edy.
Meski begitu, untuk saat ini menurut Edy Pansus belum menerima kabar terkait hal itu. Sehingga, kata dia, Pansus belum bisa bersikap sepenuhnya.
"Nanti kalau sudah resmi dipecat kami bersikap," kata Edy.
Dari beberapa pemberitaan di media massa, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK merekomendasikan Dirdik KPK Aris Budiman untuk dipecat lantaran melanggar perintah Pimpinan KPK agar tidak menghadiri RDP dengan Pansus Angket 28 Agustus lalu. Namun, dikabarkan pula seluruh Pimpinan KPK belum satu suara perihal rekomendasi tersebut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri