Menuju konten utama

KPK akan Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR

Pimpinan KPK dipastikan akan menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara DPR Jakarta yang sudah dijadwalkan hari ini.

KPK akan Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR
Suasana rapat Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan Komisi III untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR Jakarta, Senin (11/09/2017). Sebelumnya, KPK tidak memenuhi panggilan rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Kami berencana datang hari ini (Senin, 11/9/2017) untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," kata Kepala Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tirto, Senin (11/9/2017).

Febri mengatakan, pimpinan KPK langsung yang akan menghadiri rapat tersebut. "Pimpinan tentu akan hadir," katanya menjelaskan. Namun, ia tidak merinci siapa saja pimpinan yang hadir.

Febri menegaskan, KPK sudah menyiapkan sejumlah materi pembahasan RDP. Ia menerangkan, materi RDP yang diajukan KPK berkisar pada pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan KPK, perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan, serta pengelolaan alat bukti.

Sayang, Febri tidak menjawab langkah KPK saat disinggung kemungkinan pemeriksaan akan mengarah pada revisi UU KPK atau membahas penanganan perkara.

Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan rapat dengar pendapat dengan KPK yang mulanya akan berlangsung pada Rabu (6/9/2017) lalu. Rapat dengan KPK akan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL) tahun 2018. Selain itu, DPR juga akan mengonfirmasi beberapa isu terkait Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK yang sempat dibeberkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman .

Namun, KPK tidak memenuhi panggilan tersebut karena para pimpinan sedang ada kegiatan terjadwal. DPR akhirnya memutuskan menjadwalkan ulang pada Senin (11/9/ 2017). Ini dilakukan karena dalam surat yang dilayangkan KPK tidak disertakan permintaan jadwal penundaan.

"Prinsipnya kami hargai undangan Komisi III DPR dan bersedia hadir. Namun, untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat tertanggal Senin (4/9) kemarin ke Sekretariat DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/9).

"Jadi, kami minta untuk dijadwal ulang agar RDP bisa lebih maksimal nantinya," kata Febri menambahkan.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari