Menuju konten utama

Korupsi E-KTP: Anas Urbaningrum Mangkir Jadi Saksi Gara-gara Sakit

Anas Urbaningrum baru saja menjalani operasi di kakinya karena cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Korupsi E-KTP: Anas Urbaningrum Mangkir Jadi Saksi Gara-gara Sakit
Ilustrasi. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar mobil tahanan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menjadi saksi sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik (e-KTP) karena sakit.

"Sedianya kami memanggil 4 orang saksi, tapi yang datang tiga karena saksi Anas Urbaningrum sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).

Seharusnya Anas menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Anas baru saja menjalani operasi di kakinya karena cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Ia harus menjalani hukuman penjara 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Anas saat penganggaran proyek e-KTP berlangsung pada 2010-2011 menjadi ketua fraksi Partai Demokrat.

Anas disebut bersama dengan Ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun dengan pembagian 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

Sementara Rp2,558 triliun dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar; anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar; Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar; Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.

Sisanya keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Tiga saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Dirut Perum Percetakan Negarai RI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Ketua manajemen bersama konsorsium PNRI 2011-2014 Andreas Ginting serta mantan koordinator manajemen bersama konsorsium PNRI Indri Mardiani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri