Menuju konten utama

Korlantas akan Ubah Tampilan SIM dan Terapkan Single Data

Yusri sebut penerapan itu dikarenakan dalam pemberlakuan SIM internasional banyak negara yang tidak bisa memahami SIM Indonesia.

Korlantas akan Ubah Tampilan SIM dan Terapkan Single Data
Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di kantor ASLOG Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Korlantas Polri mengumumkan adanya perubahan tampilan surat izin mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan penerapan SIM internasional.

“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” tutur Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Yusri, penerapan itu dikarenakan dalam pemberlakuan SIM internasional banyak negara yang tidak bisa memahami SIM Indonesia. Padahal, dalam persyaratan penerapan SIM internasional di negara lain harus memperlihatkan SIM Indonesia.

Disebutkan Yusri, perubahan format itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas tetap harus menghabiskan material SIM lama yang sebelumnya sudah tersedia.

“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ucap Dia.

Perubahan kebijakan SIM memang sedang dalam pembenahan oleh Korlantas Polri. Terakhir, Korlantas tengah memberlakukan uji coba penambahan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN sebagai syarat kepemilikan SIM.

“Akan dilakukan uji coba,” kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6/2024).

Disebutkan Faisal, tujuh daerah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024," tutur dia.

Adapun syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di mana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz