Menuju konten utama

Korban Sesalkan Ramadhan Pohan Tidak Ditahan

Korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Ramadhan Pohan menyesalkan keputusan Polda Sumatera Selatan yang belum menetapkan politisi Partai Demokrat tersebut sebagai pelaku.

Korban Sesalkan Ramadhan Pohan Tidak Ditahan
Ramadhan Pohan. Foto/Antaranews.com

tirto.id - Korban praktik penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ramadhan Pohan menyesalkan keputusan Polda Sumatera Utara yang tidak menahan mantan calon wali kota Medan sebagai pelaku.

LHH Sianipar dan RH Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, Hamdani Harahap mengatakan cukup banyak faktor yang dapat menjadi alasan bagi Polda Sumatera Utara untuk menahan Ramadhan Pohan dalam kasus tersebut.

Hamdani mengatakan, dua alat bukti permulaan yang cukup dan kuat yakni keterangan saksi-saksi dan dua lembar cek di Bank Mandiri Cabang Medan yang diduga untuk meyakinkan korban guna memberikan dana yang diminta.

Satu cek berisi dana Rp4,5 miliar dan satu lagi Rp10,8 miliar yang diberikan untuk membayar utang yang dipinjam Ramadhan Pohan kepada LHH Sianipar dan RH Simanjuntak.

Namun, ketika cek tersebut dicairkan, ternyata dana tidak mencukupi karena hanya berjumlah Rp10 juta sejak rekening tersebut dibuka.

Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil politisi Partai Demokrat tersebut dua kali, tetapi tidak pernah dihadiri tanpa alasan.

Mantan peserta pilkada Kota Medan tahun 2015 tersebut hanya menghadiri pemeriksaan Polda Sumatera Utara, setelah dijemput paksa dari Jakarta.

Karena itu, penyidik Polda Sumatera Utara dinilai patut menduga Ramadhan Pohan akan mempersulit penyidikan, akan melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti, bahkan mengulang perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHPidana.

Kasus itu dinilai telah menarik perhatian masyarakat karena mantan anggota DPR RI tersebut sudah menjadi tersangka dan dijemput secara paksa unuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang dipinjam dari korban diduga digunakan untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Kota Medan.

Pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memerintahkan penyidik Polda Sumatera Utara guna menahan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut.

"Hari ini juga surat ini akan kami kirim ke Mabes Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput paksa penyidik dari Jakarta dan dibawa ke Mapolda Sumatera Utara pada Selasa (19/7) malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Namun pada Rabu (20/7) sore, Ramadhan Pohan meninggalkan Mapolda Sumatera Utara.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini