tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerima pengaduan dari Zulfitri Zaini (58 tahun), korban kecelakaan crane saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi pada (11/9/2015) lalu. Zulfitri Zaini yang berprofesi sebagai Guru SMA di SMA N 1 Talang Kabupaten Solok kehilangan kaki kanannya dan saat ini menunggu pertanggungjawaban pemerintahan Arab Saudi.
“Setelah korban menyelesaikan Shalat Ashar. Tiba-tiba jatuh Crane di Masjidil Haram, pecahan besi terbang ke segala arah dan mengenai tangan serta kaki korban. Besi-besi tersebut melukai pergelangan tangan sebelah kiri, pangkal lengan sebelah kiri mengalami luka sobek cukup dalam dan kaki sebelah kanan korban,” ungkap Direktur LBH Padang Era Purnama Sari melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2017).
Lebih lanjut Sari menjelaskan, setelah kejadian itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit dan langsung di operasi pemasangan pen di pergelangan tangan sebelah kiri. Pangkal lengan sebelah kiri, kata dia, di jahit dan korban terpaksa kehilangan kaki kanan sebatas lutut karna harus diamputasi.
Ia mengatakan, pihak Kedubes Indonesia menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan asuransi dan santunan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 1 juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar. Namun setelah korban kembali ketanah air pada 2 Oktober 2015 dan hingga saat ini, korban tak kunjung menerima bantuan, santunan ataupun asuransi apapun dari Pemerintahan Arab Saudi.
“Setidaknya di tahun 2016, korban telah melakukan dua kali operasi. Pertama, operasi pengeluaran pen yang di pasang pada pergelangan tangan sebelah kiri korban dan operasi akibat tumbuhnya benjolan di pada bekas luka pada bagian lengan korban. Selain itu, korban melakukan pemeriksaan rutin terhadap kaki dan membuat kaki palsu sebesar Rp28.500.000,” lanjutnya.
Untuk itu, Sari mengatakan sudah seharusnya pemerintah Indonesia mendesak pemerintahan Arab Saudi untuk memenuhi janji dan tanggungjawabnya. LBH Padang, kata dia, juga sudah menyurati Kementrian Agama, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia tertanggal 13 Januari 2017, akan tetapi sampai saat ini pihak-pihak tersebut tak kunjung memberikan respon.
“LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia untuk aktif mendesak Pemerintahan Arab Saudi memberikan santunan, asuransi dan ganti kerugian terhadap korban sesegera mungkin demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban,” tegasnya.
Hal tersebut, kata dia, merupakan tanggungjawab Pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya.
“Apalagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengelolaan ibadah haji berkewajiban melayani, melindungi dan memastikan keamanan jemaah haji. Ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji,” kata Sari.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto