tirto.id - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) belakangan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini berisi uji materi UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang pemberlakuan aturan menyalakan lampu utama pada siang hari. Kedua mahasiswa tersebut menilai pemberlakuan aturan ini tidak adil.
Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra ditilang polisi saat melintasi Jalan DI Pandjaitan pada 8 Juli 2019 lalu. Saat itu, awak Ditlantas Polres Jakarta Timur melakukan tindakan langsung (tilang) kepada mereka karena tidak menyalakan daytime running light (DRL) atau lampu utama di siang hari.
Mereka membandingkan kasus ini dengan yang dialami oleh Presiden Joko Widodo. Pada November 2018, Presiden Jokowi tidak menyalakan DRL sepeda motornya saat melintas di kawasan Pasar Anyar, Tangerang. Pihak kepolisian Tangerang kala itu tidak melakukan tilang pada Presiden Joko Widodo.
Kejadian ini kemudian memunculkan polemik di masyarakat tentang kebijakan DRL. Menyalakan lampu motor pada malam hari cukup masuk akal. Sebab, pengendara akan kesulitan melihat pengendara lain karena gelapnya malam. Namun, apa gunanya menyalakan lampu motor pada siang hari?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Kementerian Perhubungan membagikan respons melalui akun twitternya. Pada postingan tertanggal 22 Desember 2019, akun Twitter Kemenhub, @kemenhub151 menulis:
#KawulaModa sudah liburan atau masih kerja Senin ini? Bagi yang masih berkerja, tetap semangat ya.
— Kemenhub RI (@kemenhub151) December 23, 2019
Kali ini #MinHub mau ingatkan lagi, khusus untuk sepeda motor, menyalakan lampu utama tak hanya saat malam hari, tapi juga wajib menyalakannya pada siang hari. Mengapa? pic.twitter.com/7Z5gJLcoHN