Menuju konten utama

Kontrak Blok South Jambi B Diteken, Pakai Skema Gross Split

Kontrak dengan skema Gross Split untuk Blok South Jambi B diteken hari ini. Nilai Komitmen Kerja Pasti (KKP) selama 5 tahun dalam kotrak tersebut mencapai 60 juta dolar AS.

Kontrak Blok South Jambi B Diteken, Pakai Skema Gross Split
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar (kedua kanan), Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto (kiri) dan Kepala SKK Migas Dwi Sucipto (kanan) menyaksikan penandatanganan kontrak bagi hasil Wilayah Kerja (WK) Sengkang di Kantor KESDM, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Kontrak kerja sama bagi hasil atau skema Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B akhirnya ditandatangani. Kontrak blok terminasi itu dimenangkan Hong Kong Jindi Group Co. Ltd.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Thahar mengatakan nilai Komitmen Kerja Pasti (KKP) selama 5 tahun dalam kotrak tersebut mencapai 60 juta dolar AS atau setara sekitar Rp900 miliar.

Investasi itu untuk mendanai kegiatan geologis dan geofisis, seismik 2 dimensi (2D) sepanjang 300 km, seismik tiga dimensi (3D) sepanjang 400 km persegi dan pengeboran tiga sumur.

"Ini milestone yang baru. Blok yang sudah mulai kontraknya Gross Split ini yang ke-32,” kata dia usai penandatanganan kontrak tersebut, Kamis (20/12/2018).

WK South Jambi B sebenarnya masih dioperasikan oleh ConocoPhilips (South Jambi) B dan baru akan berakhir kontraknya pada 25 Januari 2020.

Oleh karena itu, kontrak kerja sama dengan Hong Kong Jindi Group baru berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020. Jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

"Cadangan minyaknya sekitar 2,6 juta barel," ujar Arcandra.

Dia menambahkan 32 kontrak Blok Migas dengan skema Gross Split, yang diteken sejak 2017 sampai sekarang, memiliki nilai komitmen 2,1 miliar dolar AS atau setara Rp 31 triliun.

Rinciannya 32 kotrak itu: 11 WK hasil lelang, 20 WK Terminasi dan 1 Amandemen Kontrak WK.

"Kami berharap apa yang dijanjikan dalam proposal itu bisa terlaksana dengan harapan kita semua. Dengan KKP gak bisa dipenuhi maka uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah. Itu uang yang sudah milik pemerintah tapi digunakan untuk kegiatan eksplorasi. Baik di SJB atau di Open Area," kata Arcandra.

Baca juga artikel terkait BLOK MIGAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom