tirto.id - Kontrak baru untuk blok Sengkang dan East Sepinggan diteken pada hari ini. Kontrak untuk dua blok migas tersebut memakai skema gross split.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split di Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan East Sepinggan tersebut.
Arcandra menjelaskan kontrak baru untuk Blok Sengkang ini merupakan perpanjangan kontrak dengan pemegang partisipasi interest Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd sebesar 100 persen.
Dalam partisipasi interest yang dimiliki oleh Energy Equity Epic tersebut terdapat partisipasi interest sebesar 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.
“Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 24 Oktober 2022,” kata Arcandra dalam siaran resmi Kementerian ESDM, pada Selasa (11/12/2018).
Menurut Arcandra, nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) selama 5 tahun pertama pada blok di Sulawesi Selatan tersebut diperkirakan mencapai 88 juta dolar AS.
“Sementara itu, Bonus Tanda Tangan kontrak ini bernilai sebesar 12 juta dolar AS,” kata dia.
Sedangkan kontrak baru blok East Sepinggan merupakan perubahan dari kontrak skema Cost Recovery menjadi gross split. Perubahan skema ini sesuai usulan kontraktor blok di Kalimantan Timur itu.
“Salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektivitas pengembangan East Sepinggan,” kata Arcandra.
Komposisi pemegang partisipasi interest blok East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85 persen dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15 persen. Di blok ini, Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai Operator.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom