tirto.id - Konsep wilayah dan tata ruang di Indonesia dipelajari lebih dalam di studi Geografi kelas 12. Dalam kajian geografi, pengertian wilayah adalah kesatuan objek dan kesatuan manusia yang mempunyai karakteristik sama, sehingga dibedakan dengan wilayah lain. Setiap wilayah memiliki ciri khas tersendiri.
Wilayah dapat dibedakan dengan ruang. Dalam Modul Geografi Tema 11 Kelas XII: Tata Ruang Kehidupan (Kemendikbud, 2020), definisi ruang adalah tempat yang memiliki batas geografi yang terdiri dari sebagian permukaan bumi, lapisan tanah di bawahnya, dan lapisan udara di atasnya.
Jika disederhanakan, ruang adalah wadah, sedangkan wilayah meliputi semua yang ada di dalam ruang. Dengan demikian, ruang dan wilayah adalah satu kesatuan. Dalam wilayah ada interaksi antarpenghuni ruang.
Konsep Wilayah
Konsep wilayah adalah bagian bumi yang bisa dibedakan melalui karakteristik tertentu dari bagian permukaan bumi lainnya. Karena memiliki ciri tersendiri, maka setiap wilayah dapat dibedakan dengan wilayah lainnya menurut aspek-aspek geografinya. Contohnya, wilayah pantai akan berbeda dengan wilayah pegunungan.
Dalam e-modul Geografi Kelas XII (Kemendikbud 2019) disebutkan, menurut pakar geografi Richardson, Hagget, Cliff, dan Frey, wilayah dibagi menjadi 3 jenis yaitu wilayah formal, wilayah fungsional, dan wilayah vernakuler.
Wilayah formal adalah wilayah yang punya karakter khas dan homogen. Artinya, di wilayah tersebut memiliki satu ciri khas saja baik secara fisik atau sosial. Sifat wilayah ini statis dan perlu waktu lama untuk mengubah sifat utamanya.
Wilayah formal dapat dibedakan berdasarkan pengertian internasional dan pengertian nasional. Dalam definisi wilayah formal internasional, wilayah formal adalah wilayah yang meliputi negara yang punya kesatuan alam dan manusia.
Sementara itu, wilayah formal dalam pengertian nasional adalah bagian wilayah sebuah negara, yang punya kesatuan alam dan manusia.
Contoh wilayah formal berdasarkan kriteria fisik adalah:
1. Wilayah pegunungan kapur (karst)
2. Wilayah rawa-rawa
3. Wilayah hutan tropis
4. Wilayah beriklim tropis
5. Wilayah pegunungan
6. Wilayah vegetasi mangrove.
Sementara itu, wilayah formal berdasarkan sosial-budaya bisa diidentifikasi berdasarkan suku atau etnis penduduk yang menghuninya, kegiatan ekonomi masyarakatnya, dan lain sebagainya.
Contoh wilayah formal berdasarkan kriteria sosial-budaya adalah:
1. Wilayah suku asmat
2. Wilayah industri tekstil
3. Wilayah pertanian sawah basah
4. Wilayah pertanian ladang tadah hujan
5. Wilayah ekonomi khusus (seperti di Batam)
6. Wilayah perkebunan sawit.
Wilayah fungsional adalah suatu kawasan yang difungsikan, menurut jenis dan kekhususan, menjadi sebuah wilayah yang saling berhubungan satu sama lain. Misalnya kota, kecamatan, dan sebagainya.
Namun, kerap pula interaksi ini berkaitan dengan urusan ekonomi dan sering terjadi di pusat wilayah. Wilayah-wilayah sekitarnya mendukung kegiatan di wilayah pusat.
Contoh wilayah fungsional di Indonesia adalah Jabodetabek yang merupakan sebuah kawasan aglomerasi meliputi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jakarta berperan sebagai pusat, Bodetabek berfungsi menjadi wilayah belakang atau hinterland.
Jabodetabek disebut sebagai wilayah fungsional karena, meski secara fisik berlainan, ada keterhubungan atau bisa disebut pula ketergantungan antara DKI Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Keterhubungan secara fungsional antara DKI Jakarta dan Bodetabek terlihat dari derasnya arus mobilitas warga di antara daerah-daerah itu, yang polanya bergerak dari periferi ke pusat dan sebaliknya.
Terakhir, wilayah vernakuler dilihat berdasarkan keberadaan wilayah itu dalam pikiran banyak orang. Wilayah ini muncul karena persepsi, seperti adanya istilah Bogor Kota Hujan, Bandung Kota Kembang, Solo Kota Batik, dan sebagainya.
Konsep Tata Ruang
Tata ruang berkaitan erat dengan konsep pengembangan wilayah. Penataan ruang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ahli tata ruang Ruslan Diwiryo mengatakan penataan ruang memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan wilayah dan kota yang berkelanjutan. Dengan demikian, hal tersebut menciptkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 disebutkan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara. Di dalamnya termasuk ruang di dalam bumi sebaga satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup.
Perencanaan tata ruang di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis yaitu perencanaan tata ruang wilayah nasional, perencanaan tata ruang wilayah provinsi, dan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten atau kota.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Yulaika Ramadhani