tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menyatakan, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dapat mengusulkan pembentukan peraturan soal antirangkap jabatan.
“Mereka memungkinkan untuk melakukan amandemen dalam kongres itu, kami tidak mau mendorong mereka (pejabat PSSI yang rangkap jabatan), nanti dikira campur tangan dan kami dianggap melanggar peraturan FIFA. Terserah PSSI,” ucap dia dalam acara diskusi ‘Sepak Mafia Bola’ di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Ia menyatakan, Kemenpora tidak bisa ikut campur dalam masalah rangkap jabatan, lantaran di Pasal 13,14, dan 17 statuta FIFA melarang campur tangan dari intervensi siapa pun.
“Maka kami akan suarakan melalui acara diskusi seperti ini, mengedukasi para pemangku kepentingan di PSSI agar timbul kesadaran bahwa ada pasal tertentu statuta FIFA yang harus dipatuhi secara konsisten,” jelas Gatot.
Ia pun ‘menantang’ PSSI perihal isu jabatan lantaran induk sepak bola itu menjadikan FIFA sebagai rujukan aturan.
“Kalau memang selama ini mereka mengagung-agungkan FIFA, kenapa pasal 18 ayat (2) statuta FIFA tidak diterapkan? Kenapa terjadi potensi dugaan pelanggaran (pengaturan pertandingan),” ucap Gatot.
Anggota Exco PSSI Gusti Randa mengatakan, urusan tersebut menjadi hak masing-masing pihak jika ingin melepaskan jabatan di klub atau tidak.
"Terserah mereka, regulasi tentang itu belum diatur, masih boleh (rangkap jabatan),” kata dia.
Ia berpendapat bisa saja anggota PSSI tidak tumpang-tindih jabatan yakni dengan melepaskan diri dari klub tersebut dengan kesadaran pribadi. Gusti mencontohkan dirinya yang diusung oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta, Persija dan Villa 2000 FC, ketiganya berafiliasi di ibu kota dan merupakan pemilih (voter) yang mengusulkan dirinya menjadi anggota Exco.
“Setelah itu saya tidak ada lagi urusan dengan mereka, saya melepaskan diri berdasarkan kesadaran pribadi,” jelas Gusti.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno