Menuju konten utama

Komdis PSSI Akui Perlu Keterlibatan Polisi Atasi Pengaturan Skor

Mengatasi match fixing tidak bisa dilepaskan dari kepolisian.

Komdis PSSI Akui Perlu Keterlibatan Polisi Atasi Pengaturan Skor
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Asep Edwin ketika diwawancarai wartawan di kantor PT Liga Indonesia Baru pada Sabtu (29/12/2018). tirto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengaki memiliki wewenang yang terbatas, sehingga perlu adanya keterlibatan polisi dalam mentasi persoalan pengaturan skor atau match fixing.

"Mengatasi match fixing tidak bisa dilepaskan dari kepolisian. Tanpa kehadiran polisi susah. Kewenangan Komdis terbatas," ucap Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Asep Edwin pada Sabtu (29/12/2018).

PSSI kata dia hanya terbatas pada penegakkan hukum sepak bola. Namun, pada kasus pengaturan skor, diperlukan kewenangan yang tidak dimiliki Komdis seperti penelusuran alat bukti, penyitaan alat komunikasi, hingga digital forensik.

Asep menilai bila lembaganya berusaha menerapkan metode itu, maka akan dengan mudah dianggap tindakan ilegal.

Oleh karena itu, PSSI kata dia berada pada posisi memberikan informasi apa saja yang diperlukan oleh kepolisian.

Mengenai kehadiran polisi, Asep juga mengatakan bahwa di negara Eropa dan salah satunya Turki, sudah terlebih dahulu dilakukan.

Dan menurutnya keterlibatan polisi adalah hal yang wajar, sebab persoalan match fixing sendiri juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.

"Beberapa negara ya polisi memang dilibatkan. Bahkan sampai ada kerjasama dengan Interpol. Bukan hal yang baru. Hanya saja metodenya melalui satgas," ucap Asep.

Ia mencontohkan sebuah temuan match fixing yang terjadi di Liga Spanyol. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, 8-10 pertandingan di negara itu dijual dan salah satunya untuk kepentingan judi sepakbola.

"Uang yang beredar dari praktik match fixing mencapai Rp 15.000 Triliun atau setara tujuh kali APBN Indonesia," ucap Asep

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi