tirto.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan, gelar perkara awal yang telah digelar tim penyidik dari kepolisian pada Rabu, 20 Juli 2022 belum memberikan petunjuk terkait penetapan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
“Gelar perkara kemarin baru menunjukkan bahwa ada indikasi tindak pidana yang perlu didalami, jadi belum ada penetapan tersangka. Tapi gelar perkara memberikan rekomendasi agar dilakukan autopsi ulang untuk dilakukan pendalaman-pendalaman yang masih menjadi keraguan dan pertanyaan banyak pihak," kata Wahyu dalam diskusi daring Minggu (24/7/2022).
Wahyu mengatakan bahwa data terkait penetapan tersangka sudah ada, namun kewenangan untuk mengumumkan tetaplah menjadi kewenangan tim penyidik.
“Sampai hari ini belum (ada petunjuk terkait penetapan tersangka), penyidik nanti yang akan mengumumkan. Sudah ada datanya tapi nanti itu kewenangan penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan dalam gelar perkara tim penyidik juga mengambil sejumlah CCTV di wilayah rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Di area rumah itu, kan, tidak hanya di rumah kediaman Kadiv Propam yang ada CCTV. Di rumah tetangga juga ada, di jalan juga ada. Dan itu semua yang ditemukan. Ada yang tidak rusak, ada yang bisa diperoleh, kemudian beberapa CCTV itu akhirnya bisa diambil oleh tim dari digital forensik," katanya.
Namun demikian, Wahyu tidak dapat memastikan apakah sejumlah rekaman CCTV yang diambil oleh tim penyidik tersebut termasuk rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya telah diklaim rusak akibat tersambar petir sejak 2 minggu sebelum kejadian.
“Saya belum bisa bicara beda (dengan CCTV yang disebut rusak) atau tidak, tapi semua CCTV yang bisa diambil datanya dan diteliti semua diambil," ujar Wahyu.
Pada Selasa, 12 Juli 2022, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa kamera CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo telah rusak sejak 2 minggu sebelum kejadian.
Upaya yang dilakukan Polri saat ini merupakan buntut tewasnya Brigadir Yosua karena ditembak rekannya. Peristiwa ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00.
Yosua diduga memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang. Yosua diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, lantas teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua.
Akibatnya Yosua panik dan angkat kaki. Lantas Yosua menembak E. Mereka itu saling muntahkan pelor, dan imbasnya lima peluru berhasil mengenai Yosua, lantas menewaskannya. Sementara tujuh peluru yang Yosua tembakan meleset semua.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz