Menuju konten utama

Kompolnas Dorong Kapolsek Penabrak Anak di Rembang Diperiksa Pidana

Kompolnas mendorong Kapolsek Gunem Rembang, Iptu Suyanto yang menabrak seorang anak dan perempuan hingga meninggal juga diperiksa secara pidana, tak hanya sanksi etik.

Kompolnas Dorong Kapolsek Penabrak Anak di Rembang Diperiksa Pidana
Kondisi rumah warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang rusak parah akibat diseruduk mobil panther, Senin (25/5) malam. (ANTARA/HO-warga)

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Kapolsek Gunem Rembang, Iptu Suyanto yang menabrak seorang anak dan perempuan hingga meninggal juga diperiksa secara pidana, tak hanya sanksi etik.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap agar pemeriksaan yang dilakukan Propam dapat dilakukan secara profesional dan menjunjung keadilan.

Ia juga berharap karena kecelakaan tersebut merenggut nyawa manusia. Ia juga berharap agar ada pemeriksaan pidana terhadap Suyanto.

"Hilangnya nyawa orang, meski akibat ketidaksengajaan, tetap merupakan tindak pidana. Jika kita melihat ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, hal tersebut masuk kategori kecelakaan lalu lintas berat karena ada korban jiwa. Oleh karena itu, Gakkum Ditlantas juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Poengky dalam keterangan tertulis kepada reporter Tirto, Sabtu (30/5/2020).

Poengky mengatakan, dugaan SY mengemudi kecepatan tinggi dalam kondisi mabuk diperkuat keterangan saksi-saksi. Oleh karena itu, Kompolnas berharap agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP berdasarkan ketentuan scientific crime investigation.

Poengky ingin agar polisi tidak hanya ditangani secara etik, tetapi juga ditangani secara pidana. Sebab, setiap orang, termasuk perwira kepolisian tetap harus diperlakukan sama di depan hukum.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan yang bersangkutan mabuk, maka ancaman hukuman pidananya 12 tahun. Tetapi jika yang bersangkutan tidak mabuk, ancaman hukumannya 6 tahun," kata Poengky.

Kecelakaan nahas terjadi di Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) sore. Dua orang, yakni Putri Mahfuan (3) dan Yasringah (54) meninggal setelah tertabrak mobil Isuzu Panther bernomor polisi L 1476 GK yang dikendarai Kapolsek Gunem Iptu Suyanto.

Suyanto diduga mabuk saat mengendarai mobil tersebut. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri