tirto.id - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta agar peran lembaganya diperkuat melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Hal ini merespons soal sorotan Komisi III DPR perihal lemahnya fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri.
“Untuk waktu dekat, kami mendorong penguatan Kompolnas melalui revisi Perpres Kompolnas agar dapat segera dilakukan,” kata Poengky kepada Tirto, Selasa (23/8/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan adanya penguatan peran Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya agar pengawasan Kompolnas terhadap Polri bisa lebih komprehensif.
“Dalam konteks perbaikan Polri sebagai sebuah sistem, maka Kompolnas bisa lebih diberdayakan keberadaannya. Penguatan peran Kompolnas ini harus diperlukan melalui pembenahan substansi regulasi hukum melalui revisi UU Polri,” ucap Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.
Dia jua mengusulkan Kompolnas bisa ditambahkan sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, serta jajaran Kompolnas selanjutnya tidak diisi oleh jajaran perwira Polri aktif demi terwujudnya perbaikan lembaga.
Menurut Poengky usulan Arsul Sani tersebut memang seharusnya dipertimbangkan pemerintah dalam menguatkan Kompolnas untuk jangka panjang.
"Untuk jangka menengah memang dibutuhkan revisi terbatas UU seperti usulan Pak Arsul Sani," pungkas Poengky.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto