Menuju konten utama

Komnas HAM: Masih Ada Praktik Ujaran Kebencian di Pilkada 2018

"Kalau mengalami eskalasi lebih lanjut akan berpengaruh terhadap jalannya pilkada," ujar Munafrizal.

Komnas HAM: Masih Ada Praktik Ujaran Kebencian di Pilkada 2018
Munafrizal Manan. FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap masih ada praktik ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA) selama Pilkada 2018. Tindakan-tindakan itu berpotensi membawa pengaruh negatif dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan Komnas HAM setelah mereka melakukan pantauan pelaksanaan Pilkada 2018 di beberapa daerah. Menurut Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, praktik ujaran kebencian dan diskriminasi SARA ditemukan di Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.

"Kalau mengalami eskalasi lebih lanjut akan berpengaruh terhadap jalannya pilkada," ujar Munafrizal di kantornya, Rabu (9/5/2018).

Komnas HAM menemukan ujaran kebencian yang berbunyi "halal masuk neraka" bagi salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Garut. Selain itu, ada juga sebuah kasus terkait hoaks dan kriminalisasi ulama di Jawa Barat.

Pada Pilkada Kalimantan Barat, Komnas HAM menemukan indikasi kampanye SARA melalui media sosial. Praktik kampanye dengan isu SARA terutama terjadi di Kabupaten Bengkayang dan Singkawang.

Komnas HAM juga menyebut terdapat 32 laporan ihwal ujaran kebencian yang diterima Polda Sumatera Utara.

Selain menyoroti ujaran kebencian dan isu SARA, Komnas HAM juga memperhatikan pemenuhan hak pilih kelompok rentan yakni narapidana pasien di rumah sakit, dan penyandang disabilitas. Menurut Munafrizal, belum ada pendataan pemilih oleh KPU di rumah sakit beberapa daerah penyelenggara pilkada.

"Berdasarkan data Kemenkes di Indonesia ada 231.432 pasien [...] potensi kehilangan hak pilihnya sangat besar," ujar Munafrizal.

Komnas HAM juga menyoroti sulitnya pengecekan identitas para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Kesulitan itu dianggap bisa berdampak pada pemenuhan hak pilih napi.

"Di lapas identitasnya menjadi ngambang. Ini problem dalam nanti menentukan pemilih. Kita bisa lihat di Jawa Barat itu sebagian di lapas namanya alias, di Jatim dan Jateng juga," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin.

Menurut Amiruddin, seharusnya para napi dapat menggunakan hak pilih hanya bermodal surat keterangan dari Kepala Lapas dan Kepala Rumah Tahanan.

Lembaga sampiran negara itu juga mempermasalahkan banyaknya warga di daerah penyelenggara pilkada yang belum memiliki kartu identitas kependudukan. Amiruddin mengungkap, ada 6,7 juta penduduk yang belum memiliki e-KTP, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri per 15 Maret 2018.

"Kami ingin Dukcapil perlu mengambil langkah tertentu jika proses perekaman tak bisa dipercepat. Perlu ada solusi pemda mengeluarkan suket [surat keterangan pengganti e-KTP] tertentu," ujar Amiruddin.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora