Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Investigasi Penembakan Demonstran Parigi Moutong

Komnas HAM menegaskan polisi harus menempuh upaya investigasi saintifik untuk menguji kepemilikan peluru.

Komnas HAM Desak Investigasi Penembakan Demonstran Parigi Moutong
Suasana unjuk rasa penolakan tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam. ANTARA/HO/Novita.

tirto.id - Komnas HAM mendesak polisi melakukan investigasi perihal kematian seorang warga penolak penambangan PT Trio Kencana yang diduga ditembak polisi. Korban adalah Erfadi (21), asal Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan. Ia merupakan demonstran yang ikut dalam unjuk rasa pada Sabtu, 12 Februari 2022, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban,” ujar Dedi Askary, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Senin (14/2/2022).

Proyektil tersebut masuk, lanjut dia, mengenai korban dari arah belakang. Terkait hal itu, Komnas HAM melakukan klarifikasi dan wawancara dengan beberapa pejabat utama di Polres Parigi Moutong, dalam hal ini melalui Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpa.

Berdasarkan dialog dengan Junus Achpa, diketahui korban bukan dari pihak kepolisian karena saat di lokasi mereka dalam posisi berlapis-lapis. Selain itu, Achpa mengklaim Kapolres mengedepankan sikap humanis dan langkah persuasif, tidak melibatkan penggunaan peluru tajam atau senjata.

Sementara, berdasar keterangan keluarga korban, Erfaldi meninggal lantaran peluru tajam aparat yang mengenai bagian belakang sebelah kiri tembus ke dadanya. Ini terbukti dari kondisi luka yang dijelaskan oleh pihak puskesmas di Desa Khatulistiwa saat memvisum dan mengangkat proyektil yang tersisa dari tubuh korban.

Dedi menegaskan polisi harus menempuh upaya investigasi saintifik, tujuannya untuk menguji secara ilmiah ‘perjalanan’ peluru di udara dari senjata api pada sasaran tertentu.

“Uji balistik sangat penting dilakukan untuk membandingkan anak peluru yang ditemukan di TKP, dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai, akan menentukan siapa pelaku penembakan dan dari jarak tembak berapa pelaku melepaskan tembakan,” terang dia.

Bila Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi memutuskan untuk uji balistik, maka ia juga harus memerintahkan anak buahnya untuk mengambil sisa pembakaran berupa gas dan residu penembakan. Partikel-partikel residu dapat ditemukan pada permukaan tangan dan pakaian pelaku, atau di sekitar sumber tembakan. Residu tembakan itu hanya bertahan sekira enam jam.

Komnas HAM juga bernegosiasi dengan Kapolres untuk melepaskan 45 pengunjung rasa yang ditangkap. Pembebasan itu dilakukan Minggu malam setelah pemeriksaan rampung dilakukan di Polres Parigi Moutong.

Sebelumnya pada 12 Februari 2022, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani, berunjuk rasa di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka menuntut Pemerintah Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.

Massa bergerak sejak pukul 09.00 WITA. Karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas, maka polisi membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA. Polisi menilai blokade jalan saat aksi perlu ditertibkan karena mengganggu arus lalu lintas.

"Kapolres telah mengimbau demonstran sebanyak empat kali. Penutupan jalan dilakukan massa aksi sejak pukul 12.00-24.00 WITA yang berujung pada penindakan," kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Minggu.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN DEMONSTRAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri