tirto.id -
"Kami sudah dapat surat dari Komnas HAM untuk kebutuhan koordinasi lebih lanjut. KPK terbuka untuk menerima teman-teman dari Komnas HAM untuk berkoordinasi lebih lanjut, nanti teknisnya kami akan koordinasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu malam tadi, seperti diberitakan Antara.
Febri menyatakan pada prinsipnya KPK sangat terbuka kepada pihak mana pun termasuk Komnas HAM dengan satu tujuan agar teror terhadap Novel bisa diungkap.
"Spesifiknya apa, tentu harus ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang lebih teknis," kata Febri.
Jumat pekan lalu Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan untuk mempercepat pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan. Anggota tim ini adalah M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, Abdul Munir Mulkhan, dan Bivitri Susanti.
Tim ini kemudian meminta keterangan Novel pada Selasa 13 Maret lalu, mengenai penyerangan dengan air keras terhadap dirinya oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di masjid dekat rumahnya. Mata Novel rusak sehingga harus dirawat di Singapura sejak 12 April 2017. Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi e-KTP.
Novel Baswedan juga telah memberikan informasi yang dia ketahui ke Komnas HAM mengenai hambatan yang membuat kasus ini belum terungkap.
"Kami dan Bang Novel menyampaikan yang berkenaan dengan kronologis peristiwa tentunya baik pra maupun pasca-peristiwa. Dan juga disampaikan berkaitan dengan kejanggalan atau sejumlah hambatan-hambatan dalam pengungkapan kasus ini," ujar salah satu tim advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani.
Yati menegaskan, informasi yang dimiliki Novel Baswedan tidak membuatnya harus bekerja sendirian mencari aktor di balik kasus penyiramannya. Masalah ini tetap menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menangkap tersangka kasus kekerasan.
"Setiap informasi yang diketahui dan didengar oleh Bang Novel yang tadi disampaikan ke Komnas HAM seperti soal terduga pelaku, sekali lagi saya tegaskan itu bukan tanggung jawab atau kewajiban dari korban untuk mengungkapnya [mencari pelaku], ini tugas kepolisian," ucap Koordinator KontraS tersebut.
Yati juga menilai bahwa kasus penyerangan Novel ini adalah persoalan publik yang berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini bukan serangan pribadi kepada Bang Novel, tetapi ini adalah serangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap Yati.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri