tirto.id - Komisioner Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan tren pengaduan masyarakat terhadap Polri soal layanan kepolisian dan penegakan HAM menurun.
Jumlah pengaduan pada tahun 2016 mencapai 3.000 aduan, tahun 2017 ada 1.700 aduan dan tahun 2018 sekitar 850 aduan. Beka mengatakan pengaduan menurun hampir 50 persen setiap tahun dan didominasi oleh laporan ihwal pelayanan kepolisian.
Ada dua hal yang menyebabkan penurunan aduan. “Pertama, kesadaran masyarakat makin tinggi terhadap kinerja Polri. Kedua, banyak lembaga negara yang berwenang ikut mengurusi Polri, seperti Ombudsman dan Kompolnas,” kata Beka di kantornya, Selasa (11/12/2018).
Selain itu pada acara 70 Tahun Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Komnas HAM juga merilis ‘Buku Saku untuk Brimob’.
Beka mengatakan tujuan buku saku agar Brimob bekerja berdasarkan prinsip HAM, mendorong akuntabilitas bahwa publik juga harus tahu bagaimana kerja aparat sesuai prosedur dalam penegakan hukum mengatasi situasi darurat, serta memberdayakan unit lainnya dari Polri untuk penegakan HAM.
Isi dari bukti saku tersebut seperti standar dan pengertian dasar HAM, sistem konstitusi, tugas dan wewenang kepolisian serta teknis lapangan kepolisian khususnya Brimob.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam bertugas, Brimob perlu mengikutsertakan nilai dan standar HAM. “Sehingga bangsa ini terjaga dan terayomi seluruh kepentingan dan hak asasinya,” kata dia.
Taufan menyatakan kerja sama yang pihaknya lakukan dengan Polri sudah berlangsung lama dan terdapat Memorandum of Understanding (MoU) bagi kepolisian tingkat pusat dan daerah.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi