Menuju konten utama

Komisi Yudisial Ajukan Lima Nama Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial mengusulkan lima nama calon hakim agung ke DPR, yakni Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Gazalba Saleh, Hidayat Manao dan H. Yodi Martono Wahyunadi.

Komisi Yudisial Ajukan Lima Nama Calon Hakim Agung
Tim panel Ahli Hukum Pidana Andi Hamzah berbincang dengan Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta sementara Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Anggota KY Maradaman Harahap mendengarkan jawaban calon hakim agung dalam wawancara terbuka calon hakim agung, Jakarta, Jumat (4/8/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) memutuskan mengajukan lima nama calon Hakim Agung ke DPR RI. KY telah menggelar rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI di Jakarta terkait dengan penyampaian usulan lima calon hakim agung itu.

"KY mengusulkan lima CHA (Calon Hakim Agung) untuk dimintakan persetujuan kepada DPR RI," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, pada Jumat (18/8/2017) seperti dikutip Antara.

Kelima nama calon hakim agung usulan KY itu adalah Muhammad Yunus Wahab dari Kamar Perdata, Yasardin dari Kamar Agama dan Gazalba Saleh dari Kamar Pidana. Selain itu, Hidayat Manao dari Kamar Militer, dan H. Yodi Martono Wahyunadi dari Kamar Tata Usaha Negara.

Jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak 6 orang hakim agung. Di kamar Perdata, KY hanya memenuhi satu dari kuota dua Calon Hakim Agung yang diminta MA.

"Hal tersebut dilakukan oleh KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI," kata Farid.

Farid menegaskan KY hanya mengusulkan nama calon hakim agung yang benar-benar layak secara kualitas dan integritasnya tidak meragukan.

"Belajar dari pengalaman tahun lalu, KY senantiasa melakukan perbaikan dan evaluasi pada proses seleksi CHA di internal," kata Farid.

Menurut dia, penetapan nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh KY ke DPR RI itu sudah dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY pada Selasa pekan lalu (8/8/2017) di Gedung KY, Jakarta.

Proses ini dilakukan dengan menyaring semua nama calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan. Penetapan itu juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CALON HAKIM AGUNG MA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom