Menuju konten utama

Komisi VII DPR Desak ESDM Tinjau Ulang Izin Tambang di Sangihe

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak agar perizinan tambang PT TMS dievaluasi dari sisi lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Komisi VII DPR Desak ESDM Tinjau Ulang Izin Tambang di Sangihe
Kepulauan Sangihe. wikimedia commons/publik domain

tirto.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi perizinan tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Hal tersebut berkaitan dengan kematian mendadak Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong di atas pesawat.

"Izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik," ujar politikus PKS tersebut kepada wartawan, Senin (14/5/2021).

Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar 42.000 hektar. Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar.

Sebelum meninggal, Helmud mengirimkan surat penolakan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut beredar luas di media sosial.

Mulyanto sepakat dengan sikap Helmud tersebut. Kementerian ESDM perlu meninjau ulang dari sisi lingkungan dan keselamatan pertambangan agar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

"Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG SANGIHE atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri