Menuju konten utama

Komisi IX DPR Pertanyakan Soal Perpres Tenaga Kerja Asing

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menganggap Perpres PTKA bisa membawa dampak negatif.

Komisi IX DPR Pertanyakan Soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto/Shutterstock

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).

Menurutnya, kebijakan itu kurang tepat karena selama ini banyak investasi asing yang mudah mendapat tempat dan dilindungi. Saleh menganggap Perpres PTKA bisa membawa dampak negatif.

"[Dampaknya] termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba," kata Saleh dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).

Perpres PTKA menyebutkan, penggunaan TKA dilakukan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia. TKA bisa menduduki sebuah jabatan jika posisi dimaksud belum dapat diduduki TKI.

Politikus PAN itu berkata, tak tertutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan pancasila. Ia juga khawatir masuknya TKA mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia.

"Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," katanya.

Ditegaskan dalam Perpres, setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat:

a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora