Menuju konten utama

Komisi III Tak Menyoal Promosi Anak Jaksa Agung Asal Ikuti Aturan

Komisi III DPR RI menilai sepanjang promosi anak Jaksa Agung sesuai prosedur, tak jadi persoalan. Namun, jika ada unsur nepotisme, promosi menyalahi aturan.

Komisi III Tak Menyoal Promosi Anak Jaksa Agung Asal Ikuti Aturan
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Muhammad Syafi'i tak mempersoalkan kebijakan Jaksa Agung, M. Prasetyo yang mempromosikan anaknya, Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Menurut dia, sepanjang sesuai prosedur dan aturan, promosi anak Jaksa Agung telah memenuhi persyaratan untuk dipromosikan tak jadi masalah.

"Kalau memang anak yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan itu, ya saya kira memang sudah saatnya dia untuk menduduki jabatan itu," ujarnya kepada Tirto, Rabu (13/3/2019).

Namun, jika promosi tak memenuhi persyaratan, politikus Partai Gerindra itu menilai sebagai bentuk nepotisme dalam promosi jabatan tersebut.

"Nah yang jadi persoalan kan kalau anak yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ketika itu dilakukan, berarti itu ada KKN, Nepotisme itu," kata dia.

Syafi'i juga merespons pernyataan Anggota Komisi Kejaksaan, Ferdinand T. Andilolo yang mengaku tidak bisa menilai sepak terjang anak Jaksa Agung, sehingga layak mendapat promosi.
"Saya mengikut apa yang dikatakan Komisi Kejaksaan, berarti ada sesuatu," ujar dia.

Jaksa Agung M Prasetyo membantah ada unsur nepotisme dalam promosi anaknya. Prasetyo mengklaim rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diputuskan dalam rapat pimpinan.

Promosi itu, kata dia, didasarkan atas prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas (PDLI) dan bukan karena nepotisme.

"PDLI sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap jaksa, yang sedang dipertimbangkan untuk dirotasi mendapat mutasi maupun promosi,” kata Prasetyo, Selasa, (12/3/2019).

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali