tirto.id - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Muhammad Syafi'i tak mempersoalkan kebijakan Jaksa Agung, M. Prasetyo yang mempromosikan anaknya, Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Menurut dia, sepanjang sesuai prosedur dan aturan, promosi anak Jaksa Agung telah memenuhi persyaratan untuk dipromosikan tak jadi masalah.
"Kalau memang anak yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan itu, ya saya kira memang sudah saatnya dia untuk menduduki jabatan itu," ujarnya kepada Tirto, Rabu (13/3/2019).
Namun, jika promosi tak memenuhi persyaratan, politikus Partai Gerindra itu menilai sebagai bentuk nepotisme dalam promosi jabatan tersebut.
"Nah yang jadi persoalan kan kalau anak yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ketika itu dilakukan, berarti itu ada KKN, Nepotisme itu," kata dia.
Jaksa Agung M Prasetyo membantah ada unsur nepotisme dalam promosi anaknya. Prasetyo mengklaim rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diputuskan dalam rapat pimpinan.
Promosi itu, kata dia, didasarkan atas prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas (PDLI) dan bukan karena nepotisme.
"PDLI sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap jaksa, yang sedang dipertimbangkan untuk dirotasi mendapat mutasi maupun promosi,” kata Prasetyo, Selasa, (12/3/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali