tirto.id - Komisi III DPR menetapkan tujuh nama sebagai calon hakim agung. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Tingkat I di Komisi III. Selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/9/2021).
"Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Sebelumnya terdapat sebelas nama, kemudian menyusut menjadi tujuh calon hakim agung, yakni:
Untuk Kamar Pidana: Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohanes Priyana.
Untuk Kamar Perdata: Haswandir.
Untuk Kamar Militer: Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan
Menurut Herman, nama-nama di atas telah disepakati seluruh fraksi di Komisi III.
"Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu Pemahaman Calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas Calon, dan Rekam Jejak," tukas Herman.
Semua calon hakim agung ini, merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak Februari hingga Agustus 2021.
Herman berharap calon Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herman.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri