Menuju konten utama

Komisi II Wacanakan Revisi UU Adminduk Pasca Putusan MK

Amali mengatakan, tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK, kecuali merevisi UU Adminduk.

Komisi II Wacanakan Revisi UU Adminduk Pasca Putusan MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, dan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali berbincang saat akan mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Komisi II DPR RI mewacanakan akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penganut aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Jakarta, Rabu (8/11/2017). “Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu,” kata Amali.

Pernyataan Amali ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2017) yang mengabulkan permohonan uji materi para pemohon terkait Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dinilai diskriminatif terhadap penghayat kepercayaan.

Hakim Mahkamah yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menilai, kata “agama” yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk kepercayaan.

Majelis hakim juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) bertentangan dengan UUD45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan, karena keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, maka tidak bisa diajukan peninjauan kembali atau judicial review sehingga yang paling memungkinkan dilakukan adalah revisi UU Administrasi Kependudukan.

Menurut Amali, tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan karena harus ada panduan hukumnya melaksanakan putusan tersebut.

“Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu sehingga harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan,” kata dia.

Selain itu, Amali mengatakan, Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak lanjuti Putusan MK tersebut guna membicarakan teknis pelaksanaannya.

"Keputusan MK ini final dan mengikat, kami harus mematuhi dan akan bicara dengan Kementerian Dalam Negeri bagaimana teknis pelaksanannya," ujarnya.

Dia mengatakan rapat tersebut akan diadakan setelah masa reses selesai akan ditanyakan bagaimana cara Kemendagri menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Anggota Komisi II DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan semua masyarakat harus menghormati putusan MK tersebut dan MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara.

Menurut Ace, semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

“Pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara,” kata dia.

Baca juga artikel terkait E-KTP

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz