Menuju konten utama

Komisi II Menilai Usulan Anggaran Pilkada 2018 Belum Efisien

Komisi II DPR RI menilai sebagian KPUD dan Bawaslu Daerah penyelenggara Pilkada serentak 2018 mengajukan usulan anggaran yang belum efisien.

Komisi II Menilai Usulan Anggaran Pilkada 2018 Belum Efisien
(Ilustrasi) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (tengah) saat menerima daftar inventaris masalah (DIM) disaksikan Wakil Ketua Pansus Benny K Harman (kanan) saat Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai sebagian besar usulan anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah kerap berlebihan dan tidak efisien.

Buktinya, Lukman mencatat hanya 60 persen usulan anggaran KPUD dan Bawaslu daerah yang disetujui DPRD-DPRD di daerah pelaksana Pilkada serentak tahun 2018.

Pernyataan Lukman itu muncul saat menanggapi rekap usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap APBD masing-masing daerah yang akan menggelar Pilkada 2018.

"Misalnya, jumlah biaya untuk debat publik, ada KPU di daerah yang melaksanakannya satu kali, dua kali dan tiga kali. Biaya debat mahal, apalagi menggunakan televisi nasional, sehingga agar efektif dan efisien lebih baik menggunakan televisi lokal," ujar Lukman di Gedung DPR Jakarta pada Selasa (25/4/2017) seperti dilansir Antara.

Politikus PKB tersebut menyebut contoh lain sumber pemborosan ialah penetapan honor bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya harus sama di tiap daerah. Begitu pula penetapan jumlah baliho di tiap daerah yang masih berlebihan.

"KPU di daerah memanfaatkan untuk mengajukan macam-macam pembiayaan, (maka) harus efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran negara," kata Lukman.

Karena itu, Lukman mendesak ada perumusan secara jelas dalam aturan pelaksanaan Pilkada mengenai pos anggaran apa saja yang bisa dibiayai oleh negara terkait kegiatan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan.

Lukman meminta Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran mengenai Standar Biaya Minimum dalam rincian pos anggaran penyelenggaraan Pilkada 2018. Surat edaran itu bisa ditujukan ke semua kepala daerah tempat pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

"Kemendagri harus membuat surat edaran kepada gubernur dan bupati tentang Standar Biaya Minimum agar penyusunan anggaran Pilkada tertib yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apa saja," kata Lukman.

Pada hari ini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu membahas persiapan Pilkada 2018. Salah satu topik pembahasan ialah usulan pembiayaan ajuan Pemda dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pembiayaan Pilkada serentak 2018.

Rekap usulan itu mencatat anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 direncanakan mencapai nilai Rp11,3 triliun untuk KPUD dan pendanaan pengawasan untuk Bawaslu daerah sebesar Rp4,6 triliun.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom