tirto.id - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait pemekaran Papua Tengah dan pemekaran Bogoga, Kabupaten Tolikara, Papua. Salah satunya dengan kelompok masyarakat yang menamakan diri 502 Pemekaran Papua Tengah.
Koordinator 502 Pemekaran Papua Tengah, Alof ST Rumayoni mengatakan provinsi Papua Tengah seharusnya sudah terbentuk berbarengan dengan Papua Barat. Alof mengklaim ada Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemekaran Papua Tengah yang menjadi satu dengan Pepres pembentukan Papua Barat pada 2007 silam. Namun ia tak menyebut nomor Perpres yang dimaksud.
"Namun satu lain hal, provinsi Papua Tengah tak berjalan, tertunda, dan beberapa hal yg terjadi di Papua," kata Alof di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Alof pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 terdaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk daerah pemilihan Papua. Namun PKPI gagal ke DPR lantaran tak memenuhi ambang batas parlemen.
Kepada anggota Komisi II, Alof mengaku sedikit lega setelah Presiden Joko Widodo berjanji akan menindaklanjuti pemekaran provinsi di Papua, tepatnya Papua Tengah. Hal itu Jokowi sampaikan saat mengunjungi Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (28/10/2019).
Agar Jokowi tak lupa dengan janjinya itu, Alof meminta Komisi II DPR agar membantu mewujudkan pembentukam provinsi Papua Tengah dengan Biak sebagai ibu kota provinsinya.
"Kami memohon dengan dewan yang terhormat, untuk mengusulkan Biak sebagai ibukota provinsi papua tengah," ujar Alof.
Selain desakan pembentukan provinsi Papua Tengah, Komisi II DPR juga menerima kelompok yang mengklaim sebagai Tim Pemekaran Bogoga, Kabupaten Tolikara, Papua.
Ketua Tim Pemekaran Bogoga, Dewa Manimbo meminta Komisi II DPR mendukung pemekaran wilayah Bogoga menjadi kabupaten. Bahkan Dewa mengklaim bahwa usulan warga Bogoga untuk pemekaran ini telah direspons Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah lengkapi syarat-syarat apa pun. Presiden pun sudah oke, kasih disposisi. Mendagri pun sudah oke, sudah kasih disposisi. Menko Polhukam sudah keluarkan rekomendasi. Lampiran dengan masing-masing," kata Dewa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo mengatakan akan menindaklanjutinya. Komisi II akan meneruskan aspirasi ini ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Yang punya kewenangan nanti kan Pemerintah Pusat dalam ini Mendagri, kami akan dengarkan Mendagri, nanti kami akan rapatkan dari pimpinan untuk secepatnya," kata Arif Wibowo.
Wacana pemekaran di Papua memang terganjal oleh moratorium otonomi baru (MOB). Namun, khusus untuk di wilayah Pegunungan Tengah, Papua, Jokowi memberikan pengecualian.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pimpinan Komisi II untuk mengagendakam rapat khusus membahas soal moratorium ini.
"Kan sudah ada moratorium, makanya permintaan saya kepada pimpinan ada rapat khusus terkait apa yang diinginkan bapak-bapak kita dari tiga komponen dari Papua ini," ucap Guspardi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan