tirto.id - Dari empat kandidat di Pilgub Jabar 2018, hanya pasangan Cagub-Cawagub usungan PDIP, Tb Hasanuddin-Anton Charliyan yang belum pernah melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut berdasarkan penelurusan Tirto di laman acch.kpk.go.id.
Sebelum diusung partainya menjadi bakal Cagub Jabar, Tubagus Hasanuddin menjabat Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI. Ia sudah 2 periode menduduki kursi dewan di Senayan, yakni 2009-2014 dan 2014-sekarang. Selain itu, ia juga mantan perwira tinggi TNI-AD.
Sementara bakal Cawagub Jabar dari PDIP, Anton Charliyan, sejak 25 Agustus 2017 sampai 5 Januari lalu, menduduki posisi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia pernah jadi Kapolda Jawa Barat sejak 12 Desember 2016 dan Kapolda Sulawesi Selatan dari 14 April 2016. Jabatan terakhir Anton ialah Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.
Saat dimintai tanggapan soal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal semula terkesan tak percaya setoran data kekayaan Anton berlum pernah tercatat di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK. Tapi, data soal LHKPN yang dirilis oleh situs KPK jelas layak dianggap valid.
Meskipun demikian, Iqbal menegaskan Polri tetap akan memberi lampu hijau bagi Anton untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2018.
"Prinsipnya begini, Polri tidak akan mengekang hak politik anggota Polri yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada. Dengan catatan semua regulasi harus ditepati," kata Iqbal saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (9/1/2018).
Saat ditanya soal kemungkinan Polri mendesak Anton agar segera melaporkan harta kekayaannya sebelum mundur dari jabatannya untuk maju ke Pilgub Jabar, Iqbal enggan berkomentar lebih banyak.
"Komen saya (soal) regulasi. Semua regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus ditepati," kata Iqbal.
Aturan Soal LHKPN
Surat tanda terima penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah yang akan mendaftar menjadi peserta Pilkada 2018.
Mengenai LHKPN Anton dan Tb Hasanuddin, Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah hari ini menyatakan bahwa pasangan tersebut masih memiliki waktu untuk melaporkan kekayaannya sampai penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2018 pada 12 Februari 2018 mendatang.
Sedangkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme junto Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Selain itu, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ikhtisar dari harta kekayaan pejabat yang telah melaporkan LHKPN dapat diakses oleh publik melalui situs yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk LHKPN pejabat Polri, Kapolri Tito Karnavian sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan Kapolri tentang LHKPN pada akhir Maret 2017. Salah satunya adalah Perkap Nomor 8 tahun 2017 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Saat mengumumkan penerbitan aturan itu, Tito sudah menyatakan bahwa bagi pejabat Polri, dan nanti semua pamen (perwira menengah), pati (perwira tinggi) dan pama (perwira pertama) Polri, wajib rutin menyampaikan LHKPN tapi disimpan di inspektorat Polri.
Tito saat itu juga berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat Polri yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya. Ancaman Tito ini akan direalisasikan dalam bentuk, misalnya, tidak ada pemberian kenaikan jabatan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom