Menuju konten utama

Koalisi Sipil Desak DPR Segera Fit & Proper Test Calon Anggota KPU

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR untuk segera menggelar fit & proper test calon anggota KPU dan Bawaslu mengingat supres sudah terbit sejak 12 Januari.

Koalisi Sipil Desak DPR Segera Fit & Proper Test Calon Anggota KPU
Pekerja melakukan perawatan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil meminta DPR segera mengumumkan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu. Desakan ini mengingat Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan surat presiden berisi 14 nama calon KPU dan 10 nama calon Bawaslu sejak 12 Januari 2022.

"Mendesak DPR untuk menindaklanjuti Surat Presiden terkait nama-nama calon anggota ,KPU dan calon anggota Bawaslu yang telah diterima pada 12 Januari 2022," ujar Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mewaliki koalisi, Senin (7/2/2022).

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR hanya punya waktu 30 hari kerja (sejak menerima surat presiden) untuk menentukan hasil akhir dari proses seleksi.

Penentuan hasil akhir bisa molor, apabila DPR tidak menemukan kandidat yang tepat sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Maka DPR akan meminta pengajuan nama kembali kepada presiden dan hal tersebut memerlukan waktu paling lama 14 hari sejak penolakan DPR.

"Mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surat Presiden," ujar koalisi.

Koalisi masyarakat juga meminta DPR bekerja secara transparan dan membuka ruang bagi masyarakat dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam hal ini koalisi masyarakat terdiri dari berbagai LSM yakni Deep Indonesia, ICW, IPC, JPPR, KoDe Inisiatif, KISP, KIPP Indonesia, Netgrit, dan Perludem.

Sebelumnya DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komis II DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Bapak ibu sekalian. Alhamdulillah, setelah setahun kita bahas ini. Kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu seluruh masyarakat Indonesia," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Meski demikian, tahapan dan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 belum ditetapkan. Pemilu 2024 akan mencakup pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga artikel terkait UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri