Menuju konten utama

Koalisi Persma Tuntut Rektor USU Cabut SK Pemecatan Pengurus LPM

Sejumlah elemen yang tergabung dari lembaga pers mahasiswa di Yogyakarta, menyatakan sikap terhadap Rektor USU, Runtung Sitepu, atas tindakannya yang memberedel LPM Suara USU.

Koalisi Persma Tuntut Rektor USU Cabut SK Pemecatan Pengurus LPM
Aksi Mahasiswa Persma USU untuk kecam rektor otoriter, Sabtu 30/3/2019. FOTO/Dok. Persma Suara USU

tirto.id - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari sejumlah universitas di Yogyakarta yang tergabung dalam koalisi #KamiBersamaSuaraUSU, menyatakan sikap mereka terhadap keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu yang memberedel Pers Mahasiswa Suara USU, pada 20 Maret 2019.

Runtung mengambil tindakan tersebut, karena Suara USU menerbitkan cerpen yang dinilai sebagai tulisan yang menampilkan unsur pornografi, dianggap tidak bermoral, dan pro terhadap LGBT.

Tulisan karya Yael Stefani dengan judul "Ketika Semua Orang Menolak Diriku di Dekatnya" itu dipublikasikan pada 12 Maret 2019.

"Cerpen tersebut juga dituding oleh Rektor USU telah melanggar visi-misi dan nilai-nilai

USU," kata Sri Wahyuni, salah satu korlap koalisi #KamiBersamaSuaraUSU, dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (1/4/2019).

Runtung saat itu meminta pembuat website Sanger Production untuk mensuspensi situs web suarausu.co.

Meskipun pada 23 Maret 2019 akhirnya situs web tersebut dapat diakses kembali, Runtung kemudian mengancam akan mencabut SK UKM Suara USU.

Intervensi yang dilakukan Runtung, berujung dengan pemanggilan seluruh anggota untuk melakukan pertemuan, dan mempermasalahkan cerpen yang dianggap mengandung unsur LGBT dan pornografi, pada 25 Maret 2019.

Lewat SK Rektor No. 1319/UNS.1.R/SK/KMS 2019, sebanyak 18 anggota pengurus dari LPM Suara USU tersebut diberhentikan sepihak.

Pemberhentian tersebut disusul rencana akan digantinya 18 anggota dengan anggota baru yang

disinyalir merupakan mahasiswa-mahasiswa suruhan rektor.

Dilansir dari persma.org, Runtung juga menyalahi beberapa peraturan yang tercantum

dalam peraturan yang ditetapkan USU sendiri.

Atas pembacaan situasi diatas, koalisi #KamiBersamaSuaraUSU Yogyakarta, dengan tegas menyatakan sikap sekaligus menuntut kepada Runtung Sitepu beserta jajarannya birokrasi Universitas Sumatera Utara:

Pertama, mencabut SK Rektor No. 1319/UNS.1.R/SK/KMS 2019 yang merupakan SK Pemberhentian 18 anggota LPM Suara USU.

Pemberhentian tersebut dilakukan sepihak, sewenang-wenang, dan tidak mencerminkan demokratisasi kampus.

Kedua, berikan jaminan ruang kebebasan mimbar akademik terhadap pers mahasiswa Suara

USU dan mahasiswa USU lainnya dengan seluas-luasnya.

Ketiga, mengecam tindakan sewenang-wenang Rektor USU, Runtung Sitepu, terhadap LPM

Suara USU.

Terakhir, menolak segala intervensi terhadap kebebasan berekspresi bagi pegiat pers mahasiswa.

Adapun elemen yang tergabung dalam aksi solidaritas ini adalah: Lembaga Pers Mahasiswa Arena UIN Yogyakarta, Lembaga Pers Mahasiswa Rhetor FDK UIN Yogyakarta, Lembaga Pers Mahasiswa Ekspresi UNY, Lembaga Pers Mahasiswa Poros UAD, Lembaga Pers Mahasiswa Pendapa Univ. Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, Lembaga Pers Mahasiswa Himmah UII, Lembaga Pers Mahasiswa Natas Univ. Sanata Dharma, Lembaga Pers Mahasiswa Journal AMIKOM Yogyakarta, dan Lembaga Pers Mahasiswa Veneste FH Univ. Janabadra.

Selanjutnya, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Yogyakarta, dan BPPM Balairung UGM.

Baca juga artikel terkait SUARA USU atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Maya Saputri