Menuju konten utama

Koalisi Peduli KPK Desak Bentuk TGPF untuk Kasus Novel

Menurut Dahnil, lamanya penyelesaian kasus Novel membuat pihaknya mendesak Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

Koalisi Peduli KPK Desak Bentuk TGPF untuk Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Kelompok yang terdiri atas PP Pemuda Muhammadiyah, LBH Jakarta, Kontras, ICW, PSHK kembali mewacanakan pengajuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan salah satu faktor yang membuat pihaknya mengusulkan TGPF adalah karena perkara Novel yang tidak kunjung selesai, bahkan sudah 180 hari berlalu.

"Di awal sudah saya sebutkan saya pesimistis polisi mau tuntaskan kasusnya, itu TGPF penting makanya," kata Dahnil di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Dahnil juga mengatakan bahwa pihaknya meminta para pimpinan KPK mendesak Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus Novel, termasuk mendorong dibentuknya TPGF.

Sementara itu, Novel Baswedan melalui teleconference kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK juga berharap pemerintah segera membentuk TPGF.

"Saya juga ingin sampaikan masalah ini (teror) sampai sekarang belum diungkap dan saya juga belum mendengar rencana selanjutnya masalah lainnya yaitu dibentuk TGPF," kata Novel, Rabu (11/10/2017).

Menanggapi hal tersebut, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah menegaskan bahwa membentuk TGPF bukan wewenang KPK. Kendati demikian, KPK tetap mendengar aspirasi Novel dan rekan-rekan untuk pembentukkan TGPF, tetapi semuanya dikembalikan kepada Presiden Jokowi selaku pihak yang berwenang membentuk TGPF.

"TGPF itu kan kewenangannya pada presiden, artinya mungkin lebih tepat itu direspons atau pilihan-pilihan apa yang bisa dilakukan itu oleh presiden, karena kami dengar permintaan dari pihak keluarga adalah kepada presiden sehingga kalau bagi KPK sendiri kami akan tetap berkoordinasi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10).

Febri menegaskan, KPK meyakini, Polri sebagai bagian pro-justicia bisa mengungkap kasus Novel. “Sejauh ini kan prosesnya kan masih ditangani oleh Polri jadi apapun yang dapat dilakukan untuk menemukan pelaku itu tentu perlu kita dukung sama-sama," kata Febri.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto