tirto.id - Juru Bicara Komisi Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap mengatakan, kepolisian menangkap 132 orang pada perayaan Hari HAM sedunia, Senin (10/12/2018).
“KNPB Timika dibubarkan paksa dan 90 orang ditangkap. Sementara di Merauke ada 42 orang ditangkap dan di antaranya dua anak,” kata Ones dalam siaran tertulis yang diterima Tirto.
Kendati demikian, kata Ones, 132 orang itu sudah dipulangkan oleh polisi dan tidak dilakukan penahanan.
Aksi memperingati hari HAM ini, lanjut dia, dimediasi oleh KNPB yang dilakukan di berbagai kota di Papua. Di Manokwari dan Sorong aksi dilakukan di depan kantor DPRD dan mendapatkan pengawalan ketat aparat. Sedangkan KNPB Fakfak menggelar aksi di sekretariat KNPB setempat.
Massa juga menggelar aksi di Biak, Nabire, Paniai, Dogiyai, Wamena, Yalimo, Yahukimo, Lanny Jaya dan Pegunungan Bintang. Namun terjadi pemblokadean di beberapa kota seperti di Jayapura yang mengakibatkan semua akses dan aktivitas lumpuh.
“Tindakan kepolisian memblokade jalan mengganggu arus lalu lintas dan mengorbankan para sopir taksi dalam kota. Itu mengganggu aktivitas dan mengorbankan hak orang lain,” ucap Ones.
KNPB menilai pihak Polri yang melanggar undang-udang dan memisahkan rakyat Papua dari NKRI dan menciptakan jurang pemisah. “Akhirnya orang Papua tidak pernah merasa bagian dari Indonesia,” ucap Ones.
Ones mengatakan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Papua tidak diberi ruang demokrasi. Termasuk dengan blokade massa aksi, pembubaran setelah acara, pemukulan, terjadi di beberapa kota di sana.
“Tidak ada kebebasan bagi rakyat Papua untuk memperingati hari HAM sedunia,” ujar Ones melalui sambungan telepon.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto